(Nida' Ar Rahman) Pelajaran syarah matan Abi Syuja' fi Fiqh Syafi'i
Matan Arab :
ﺍﻟﻤﻴﺎﻩ ﺍﻟﺘﻲ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻬﺎ ﺍﻟﺘﻄﻬﻴﺮ ﺳﺒﻊ ﻣﻴﺎﻩ
١ - ﻣﺎﺀ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ
٢ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺒﺤﺮ
٣ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﺮ
٤ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺒﺌﺮ
٥ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﻌﻴﻦ
٦ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺜﻠﺞ
٣ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﺮ
٤ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺒﺌﺮ
٥ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﻌﻴﻦ
٦ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺜﻠﺞ
٧ - ﻭﻣﺎﺀ ﺍﻟﺒﺮﺩ
Terjemahan Matan :
Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada 7 macam :
1. Air Hujan
2. Air Laut
2. Air Laut
3. Air Sungai
4. Air Sumur
5. Mata Air
6. Air Salju
7. Air Embun
PENJELASAN :
Tujuh air di atas semuanya bisa digunakan untuk thaharah (bersuci) baik bentuk wudhu atau mandi. Secara ringkas pada dasarnya air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah setiap yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi maka bisa digunakan untuk bersuci. Adapun dalilnya adalah :
1. Firman Allah subhanahu wa taala :
ﻳﻨﺰﻝ ﻋﻠﺌﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺎﺀ ﻟﻴﻄﻬﺮﻛﻢ ﺑﻪ
Artinya : " dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu" (QS. al Anfal 11)
2. Dan juga hadits :
Artinya :
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?". Rasulullah SAW menjawab, "(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (Hasan Shohih)
3. Hadits redaksi doa iftitah :
Artinya :
" Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. "
Dalil di atas adalah sebagian dari berbagai dalil yang menguatkan. Adapun mengenai salju, maka yang digunakan adalah tetesan tetesan dari bongkah salju atau es tersebut. Dan semua dari tujuh air itu boleh dan sah untuk thaharah, sehingga jika ada satu dari salah satu air tersebut seseorang tidak boleh tayamum kecuali ada faktor lain seperti sakit yang tidak bisa tersentuh air. Demikian semoga bermanfaat.
Barakallahu liy wa lakum wa sairil muslimin.
Madinah Munawwarah, 16/1/1437 H
Tujuh air di atas semuanya bisa digunakan untuk thaharah (bersuci) baik bentuk wudhu atau mandi. Secara ringkas pada dasarnya air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah setiap yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi maka bisa digunakan untuk bersuci. Adapun dalilnya adalah :
1. Firman Allah subhanahu wa taala :
ﻳﻨﺰﻝ ﻋﻠﺌﻜﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻣﺎﺀ ﻟﻴﻄﻬﺮﻛﻢ ﺑﻪ
Artinya : " dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu" (QS. al Anfal 11)
2. Dan juga hadits :
ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﺳﺄﻝ ﺭﺟﻞ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ, ﺇﻧﺎ ﻧﺮﻛﺐ ﺍﻟﺒﺤﺮ, ﻭﻧﺤﻤﻞ ﻣﻌﻨﺎ ﺍﻟﻘﻠﻴﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺀ, ﻓﺈﻥ ﺗﻮﺿﺄﻧﺎ ﺑﻪ ﻋﻄﺸﻨﺎ, ﺃﻓﻨﺘﻮﺿﺄ ﺑﻤﺎﺀ ﺍﻟﺒﺤﺮ? ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: (ﻫﻮ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﻣﺎﺅﻩ, ﺍﻟﺤﻞ ﻣﻴﺘﺘﻪ). قال الترمذي "حديث حسن صحيح)
Artinya :
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?". Rasulullah SAW menjawab, "(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (Hasan Shohih)
3. Hadits redaksi doa iftitah :
اللهم باعد بيني وبين خطايا كما باعدت بين المشرق والمغرب ، اللهم نقني من خاطايا كما ينقى الثوب من الدنس ، اللهم اغسلني من خطايا بالماء والثلج والبرد
Artinya :
" Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun. "
Dalil di atas adalah sebagian dari berbagai dalil yang menguatkan. Adapun mengenai salju, maka yang digunakan adalah tetesan tetesan dari bongkah salju atau es tersebut. Dan semua dari tujuh air itu boleh dan sah untuk thaharah, sehingga jika ada satu dari salah satu air tersebut seseorang tidak boleh tayamum kecuali ada faktor lain seperti sakit yang tidak bisa tersentuh air. Demikian semoga bermanfaat.
Barakallahu liy wa lakum wa sairil muslimin.
Madinah Munawwarah, 16/1/1437 H
SHARE US →